RUU Kesehatan Omnibus Law
Rancangan Undang-Undang Kesehatan menggunakan metode Omnibus Law yaitu metode yang digunakan pemerintah dalam pembuatan regulasi yang berasal dari beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda untuk kemudian digabungkan ke dalam satu peraturan. Dalam praktik legislatif, Omnibus Law merupakan rancangan undang-undang yang mengikutsertakan beberapa undang-undang menjadi satu undang-undang berdasarkan isu-isu yang terpisah dan berbeda-beda namun dalam satu rumpun bahasan yaitu rumpun kesehatan. Rancangan undang-undang ini menggabungkan beberapa subjek dalam satu tindakan di mana otoritas eksekutif yang kemudian didorong untuk menerima pasal yang disetujui. Metode penyederhanaan regulasi ini bertujuan menghemat energi dan efisiensi peraturan perundang-undangan baik dari sektor politik dan juga administrasi, serta mencegah dan menghilangkan peraturan yang tumpang tindih dan penyeragaman kebijakan dari pemerintah pusat, sehingga diharapkan dapat mengatasi permasalahan egoisme dalam pengeluaran kebijakan sektoralnya. Secara garis besar Rancangan UU Kesehatan Omnibus Law berisi 6 kategori Transformasi Sistem Kesehatan, yaitu: (1) Transformasi layanan primer, (2) Transformasi layanan rujukan, (3) Transformasi sistem ketahanan kesehatan, (4) Transformasi sistem pembiayaan kesehatan, (5) Transformasi SDM kesehatan, dan (6) Transformasi teknologi kesehatan. Gerbang awal mula perbaikan secara bertahap pada seluruh sektor kefarmasian adalah dengan penyempurnaan payung hukum kefarmasian. RUU Kesehatan Omnibus Law perlu dilakukan pembenahan lebih lanjut dikarenakan regulasi ini masih membutuhkan saran dan masukan dari tenaga kesehatan khususnya dan masyarakat umumnya sebagai subjek yang penerima dampak penerapan regulasi ini. Perlu dilakukan analisis bersama agar RUU Kesehatan Omnibus Law ini tidak hanya menjadi Undang- Undang konservatif yang tidak dapat memberikan efek revolusi dalam kehidupan berprofesi dan berperan pada peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.